SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat sesi tanya jawab bersama awak media di Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/ Ilham Kausar)

Solopos.com, JAKARTA–Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu, 59, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Bripda Hari Haris Sitanggang, Kamis (16/2/2023) ini.

“Rekonstruksi rencananya dilakukan di Markas Polda Metro Jaya Kamis ini, mulai sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Trunoyudo menjelaskan alasan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Depok, Jawa Barat karena TKP terdiri dari beberapa lokasi.

“Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menginformasikan terdapat 37 adegan rekonstruksi sebagai rangkaian peristiwa yakni sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian hingga tertangkapnya tersangka Haris Sitanggang di Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok.

Rekonstruksi ini untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti dalam kasus tersebut.

“Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan untuk menguji keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap No.6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.

Trunoyudo menambahkan pihak-pihak terkait akan dihadirkan dalam rekonstruksi, termasuk mengundang keluarga korban.

“Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 04.20 WIB.

Tidak lama berselang Polda Metro Jaya menangkap Bripda Haris Sitanggang di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya