SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum dengan baju tahanan KPK (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Kasus Anas Urbaningrum kembali menarik perhatian. Berniat mengajukan kasasi, Anas justru divonis lebih berat.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah memperberat vonis bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai putusan para hakim tersebut cenderung emosional dan tidak memiliki dasar yuridis. Firman mengatakan, seorang hakim dalam putusannya juga harus mempertimbangkan dengan baik dan memiliki keadilan.

“Hakim yang baik itu kan mempertimbangkan dan putsan yang mencerminakan, jadi menurut saya harus ada dasar yuridis bukan dasar emosional, hakim itu kan speker of law dan speker of justice,” tutur Firman di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Firman, pihaknya juga akan mempelajari putusan hakim tersebut yang telah memperberat hukuman terhadap kliennya. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya menjatuhkan vonis 7 tahun kepada Anas. Namun, MA kini telah memperberat vonis Anas dua kali lipat, menjadi 14 tahun penjara.

“Kita belum pelajari putusan kasasinya apa dasarnya. Saya berharap ada dasar yuridis ketimbang emosional,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya