SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Anas Urbaningrum berlanjut dengan upaya mengajukan kasasi yang dilakukan Anas.

Solopos.com, JAKARTA – Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melalui kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Buyung, batas pengajuan kasasi Anas ke Mahkamah Agung adalah hari Senin (9/3/2015) depan. Oleh sebab itu Buyung menemui Anas di Rutan KPK untuk berdiskusi dan menanyakan apa saja yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi nanti.

“Karena itu hari ini pertama terbatas untuk saya untuk bisa berbicara menanyakan Anas apa hal-hal yang perlu dimasukkan dalam memori kasasi, dalam pembicaraan dengan Anas,” tutur Buyung di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Menurut Buyung, sampai saat ini kliennya masih belum mendapat keadilan sepenuhnya atas perkara yang tengah menjeratnya hingga Anas ditahan di Rutan KPK. Buyung menegaskan Anas adalah korban politik dari pertarungan internal di Partai Demokrat yang pada saat itu adalah diambil alih Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sebab dia [Anas] sebenarnya hanyalah korban politik dari satu pertarungan internal dari masa pemerintahan SBY di mana pada waktu itu, ada internal konflik pertarungan politik di dalam partai yang berkuasa,” kata Buyung.

Karena meyakini penahanan Anas mengandung muatan politis, Buyung mengatakan kliennya akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak asasinya dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Itulah motif politik dibalik perkara ini. Oleh karena itu, Anas ingin sekali diperjuangkan terus hak asasinya sampai ke kasasi,” ujar Buyung.

Menurut Buyung, alasan pihaknya mengajukan kasasi baru hari ini adalah karena pihaknya terlebih dulu harus mempelajari putusan, setelah itu baru mengajukan kasasi.

“Kita pertama menunggu putusan cukup lama, kan keputusan dipelajari dulu, baru kita siap untuk membuat kasasinya,” tukas Buyung.

Pengadilan Tinggi Jakarta pada 4 Februari 2015 memutuskan untuk mengurangi vonis Anas menjadi 7 tahun penjara dari tadinya 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya