SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus gratifikasi proyek Hambalang. Kali ini, giliran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2014).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Anas Urbaningrum disangka menerima gratifikasi dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Ia kemudian dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Saat tiba di KPK, di hadapan wartawan, Sartono menepis anggapan kalau dirinya turut mengamankan aset atau uang milik Anas. “Insya Allah saya tidak [terlibat],” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/3/2014)

Menurut Sartono, hubungannya dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu hanya terkait urusan kepartaian. “Hubungan saya hanya sebagai bendahara,” katanya.

Seperti diketahui, Anas pernah duduk sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR. Saat menjabat sebagai ketua fraksi itulah Anas terjerat kasus Hambalang dan proyek lainnya.

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK. Beberapa di antaranya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya