JAKARTA – Tersangka anak mencuri sandal, AAL, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kecewa terhadap pertimbangan hakim yang mengabaikan prosedur perkara.
“Komnas Perlindungan Anak menghormati putusan Hakim. Namun sangat kecewa karena Hakim tidak mempertimbangkan proses dan prosedur perkara yang tidak melalui Pusat Pelayanan Anak di Kepolisian,” kata Komisioner KPAI, Sofyan Farid Lembah, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (5/1/2012).
Menurutnya, seharusnya hakim mempertimbangkan fakta adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi saat melakukan pemeriksaan. Selain itu, alat bukti berupa sendal yang tidak jelas pemiliknya juga menjadi hal yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses pengadilan.
“Ini berarti bahwa saksi pelapor (oknum polisi) statusnya gugur sebagai pelapor yang dirugikan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sofyan menilai bahwa stigma sebagai pencuri adalah beban yang sangat berat bagi AAL. Dan ini bisa menjadi preseden buruk, bahwa suatu saat orang bisa menuduh orang lain mencuri atas barang yang bukan miliknya. Detikcom