SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA -- Kelima orang terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang bertugas membawa ambulans milik DPC Partai Gerindra divonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana karena dengan sengaja tidak pergi sesudah diperintahkan tiga kali oleh penguasa yang berwenang dan ikut serta berkelompok," kata Majelis Ketua Hakim Purwanto dalam persidangan vonis, Selasa (10/10/2019).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Hakim Purwanto mengatakan mereka terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Atas hukuman tersebut kelima terdakwa yaitu Yayan Hendrayana, 59; Obby Nugraha, 33; Iskandar Hamid, 70; Surya Gemala Cibro, 74; dan Hendrik Syamrosa, 52; dapat keluar dari penjara pada pekan depan.

"Ya kira- kira pekan depan semuanya bisa bebas," kata penasehat hukum kelima terdakwa Sutra Dewi. Baca juga: Mobil Ambulans Angkuti Batu saat Rusuh 22 Mei, Milik Keponakan Prabowo.

Menurut Sutra Dewi kelima terdakwa tersebut mendapatkan keringanan karena berlaku baik selama persidangan. "Selain itu dengan pertimbangan dua di antaranya sudah berusia lanjut," kata Sutra.

Putusan vonis tersebut disambut dengan sukacita oleh seluruh peserta sidang yang berada di ruangan Oemar Seno Adji II terutama pihak keluarga dari para terdakwa yang hadir.

Sebelumnya, para terdakwa telah ditahan sejak 27 Mei 2019 dan mendapatkan masa penangguhan selama 30 hari. Mereka dijadikan tersangka karena ditemukan bersama dengan mobil ambulans milik Partai Gerindra dalam demo yang berakhir ricuh pada 22 Mei 2019.

Dalam ambulans milik DPC Gerindra Tasikmaya itu ditemukan batu yang diduga digunakan dalam pelemparan ketika demo berlangsung ricuh.

Baca juga: Ambulans Gerindra Angkut Batu, Andre Rosiade: Kami Tak Tahu Kenapa di Sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya