SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro)

Kasus Alkes Universitas Udayana kembali dilanjutkan KPK. Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa penyidik KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Nazaruddin dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Rencananya, Nazaruddin akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa (MDM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3/2015). “Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM,” tutur Priharsa.

Selain Nazaruddin, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan kepada Clara Maureen selaku mantan karyawati Grup Anugrah atau Permai Group. Clara akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara kasus korupsi alkes Universitas Udayana itu, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes tersebut dan Marisi Matondang yang merupakan anak buah Nazaruddin.

Dalam perkara tersebut, Marisi Matondang merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Kasus dugaan korupsi proyek Alkes senilai Rp16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya