SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejaksaan Agung Selasa (4/11/2014) menyambangi Gedung KPK. Mereka memeriksa Mamak Jamaksari–yang ditahan KPK–sebagai saksi untuk beberapa tersangka seperti Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Mamak Jamaksari diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011-2012. Saat ini kasus tersebut ditangani pihak Kejaksaan Agung.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Alasan tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Mamak di Gedung KPK dan bukan di Kejaksaan Agung, karena Mamak saat ini sedang ditahan pihak KPK karena terjerat dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Tanggerang Selatan tahun anggaran 2012. Tim penyidik Kejaksaan Agung harus memeriksa Mamak di Gedung KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, menjelaskan bahwa Mamak telah diperiksa mengenai kronologis kegiatan pengadaan pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan tahun anggaran 2012.

Pasalnya pada saat itu, Mamak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta diperiksa juga kemungkinan adanya pihak ketiga sebagai pemenang proyek dalam pembangunan puskesmas tersebut.

“Dalam pelaksanaan lelang dan penerimaan fee dari pemenang lelang untuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yakni tersangka Dadang, serta para panitia yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tersebut,” tutur Tony di Jakarta, Selasa (4/11/2014).

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Wawan yang juga adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah.

Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Mamak Jamaksari adalah salah seorang tersangka kasus pembangunan Puskesmas Tangsel yang ditetapkan Kejagung. Selain Mamak, Kejagung juga menetapkan Wawan yang merupakan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany serta Dadang Prijatna sebagai tersangka. Wawan dan Mamak saat ini menjadi tahanan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya