SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris pribadi Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari, terkait penyidikan kasus proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Alinda akan diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi beraroma pemerasan Ratu Atut dalam proyek tersebut.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2014).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pemeriksaan Alinda dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.

Selain Alinda, KPK juga memanggil Iin Mansyur dan Rendi selaku  pegawai negeri sipil dan Jajang Lesmana dari pihak swasta.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya