Solopos.com, JAKARTA — Alinda Agustine Quintansari, sekretaris pribadi (Sespri) Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, dijadwalkan segera kembali diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Alinda Agustine Quintansari akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Selain Alinda, KPK juga memanggil seorang pembantu rumah tangga yaitu Eneng Sumiyati untuk tersangka dan kasus yang sama.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka RAC,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Dalam kasus tersebut, Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.