SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang seusai diperiksa di Mabes Polri, Senin (3/7/2023). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya status penanganan perkara Panji Gumilang dilakukan Bareskrim setelah melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Meski status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi belum menyebut status Panji Gumilang sebagai tersangka.

Saat diperiksa Senin kemarin, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam status sebagai saksi terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (4/7/2023).

Seusai menaikkan status penanganan perkara, mulai Rabu ini Bareskrim sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

Panji Gumilang pulang dari Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Pada tahapan penyidikan, orang yang diduga sebagai pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam tahapan ini KUHAP memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa demi penyelesaian penyidikan, meliputi pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

Upaya-upaya ini dilakukan untuk memenuhi pembuktian yang dianggap cukup untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut.

Jika tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik maka hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaaan.

Tahap penyidikan dianggap selesai jika berkas perkara yang diserahkan tersebut diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

Perkara kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya