SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambith Bintih bakal dilantik. Komisioner KPK Bambang Widjojanto menyayangkan proses pelantikan tersebut.

“Banyak mudaratnya,” kata Bambang di Gedung KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hambith merupakan tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi. Dia ditangkap KPK sesaat setelah mengantar duit ke Akil Mochtar.

Berkas Hambith sendiri sebenarnya sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke penuntutan. Dalam artian, tidak lama lagi Himbith bakal menjadi terdakwa. Menurut Bambang, proses pelantikan Himbith sebenarnya tidak ada masalah dari segi hukum. Namun dari segi moral, pelantikan itu bisa dibilang cacat.

“Orang yang sedang dalam proses pemeriksaan di KPK apalagi sudah jadi tersangka, kita bukan bilang pasti salah. Tapi bukti permulaan itu sudah cukup kuat,” papar Bambang.

Dengan dilantiknya Himbith, kewenangan serta kekuasaan akan langsung melekat pada dirinya. Dia akan sanggup menempatkan orang-orang pilihannya dan inilah yang dikhawatirkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya