SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (JIBI/Solopos/dok)

Kasus Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Morotai membawa kembali mantan Ketua MK itu ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar enggan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Bupati Morotai, Rusli Sibua, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Apapun yang terjadi pada saya, saya tak mau bersaksi,” ujar Akil Mochtar. “Bersaksi kan mulia,” kata Ketua Majelis Hakim, Supriyono.

“Yang mulia bagi saya tidak ada gunanya kemuliaan itu. Karena semua itu hanya kamuflase. Terserah apa yang mau terjadi pada saya. Silakan saja dibaca BAP saya itu,” jawab Akil Mochtar.

Akil Mochtar menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Rusli Sibua sebagai Bupati Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya