SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Chairun Nisa dan menolak perbaikan kasasi jaksa penuntut umum.

Nisa merupakan politikus Golkar yang didakwa korupsi karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Menolak permohonan kasasi terdakwa, menolak perbaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian dilansir panitera MA dalam website-nya, Rabu (15/10/2014).

Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diketok pada 7 Oktober 2014 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.

Nisa menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.

Tujuan pemberian duit agar MK menolak permohonan keberatan hasil pilkada sehingga kemenangan pasangan Hambit Bintih-Arton Dohong sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2013-2018 dinyatakan tetap sah.

Hambit juga memberikan duit Rp75 juta ke Chairun Nisa sebagai imbalan atas jasanya menjadi perantara ke Akil.

Hambit Bintih menyuap Akil menggunakan duit yang disediakan pengusaha Cornelis Nalau Antun. Hambit meminta bantuan Chairun Nisa untuk menyerahkan duit Rp3 miliar ke Akil. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis, 27 Maret 2014 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Di sisi lain, JPU menuntut 7,5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya