SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, dalam perkara dugaan tindak pidana suap untuk penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

“Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut,” tutur Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Juru bicara KPK tersebut berharap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Akil, dapat menimbulkan efek jera. Khususnya efek jera terhadap para koruptor yang lain.

“Itu kewenangan hakim, KPK berharap putusan hakim itu yang bisa menimbulkan efek jera,” tukas Johan.

?Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya