SOLOPOS.COM - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset dan kepemilikan tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tb. Chaeri Wardana berbuntut panjang. Kuasa hukum tersangka, Adnan Buyung Nasution, Kamis (24/10/2013), menyatakan keberatan atas penyitaan yang dilakukan KPK atas aset kliennya, tanpa kehadiran dirinya sebagai pengacara resmi Wawan.

Terkait hal itu, Adnan Buyung secara resmi melayangkan surat keberatan kepada KPK. “Penyitaan itu bukan saja orangnya harus hadir, tapi pembelanya juga harus hadir,” alasan Adnan dengan keberatan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bahkan, Adnan yang datang ditemani sejumlah pengacara lain itu menyebut cara-cara penyitaan yang dilakukan KPK sembrono dan tidak menghormati kaidah hukum. Pasalnya, menurut dia KPK tidak menjelaskan detail apa tujuan penggeledahan, siapa saksi, dan apakah dicatat atau tidak secara detail jumlah aset yang disita tersebut.

“Kita tunggu dulu dan dengarkan tanggapan mereka, saya akan datang lagi, saya mau tanggapan mereka dulu, soal keberatan ini,” tambahnya.

Meskipun menyatakan keberatan, namun Adnan tidak menjelaskan penyitaan mana yang dianggap menyalahi aturan hukum tersebut. KPK sendiri, terhadap tersangka Wawan, sudah menggeledah tiga lokasi sekaligus. Ketiga lokasi itu adalah kediaman Wawan di Jl. Denpasar Jakarta Pusat, dan dua kantornya, yang berlokasi di Jakarta dan Banten.

KPK juga baru saja membuka brankas milik Wawan pekan ini, yang disaksikan langsung oleh Wawan sebagai pemilik sekaligus tersangka. Dalam kasus suap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Lebak tersebut, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Susi Tut Handayani, dan Akil Mochtar selaku penerima suap, diduga melanggar Pasal 12C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tersangka lainnya, yakni Tb. Chaeri Wardhana yang merupakan pemberi suap dan diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf A UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita adalah uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan Rp100.000, dan Rp50.000, yang disita di Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya