SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus Akil Mochtar yang melibatkan Bupati Morotai membawa kembali mantan Ketua MK itu ke pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim menangguhkan pemeriksaan Akil Mochtar sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bupati Morotai, Rusli Sibua. Jaksa Penuntut Umum KPK tetap meminta Akil sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Rusli Sibua.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

JPU akan menyampaikan permintaan pembukaan rekening Akil pada pimpinan KPK. “Menangguhkan Akil Mochtar menjadi saksi sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Supriyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Akil Mochtar menolak memberikan keterangan sebagai saksi karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli Sibua disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya