SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Satu persatu aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, mulai dipreteli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK kembali menyita aset milik Akil berupa sebidang tanah yang terletak di Singkawang Selatan, Kalimantan. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan penyitaan aset diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepadanya.

Promosi BRI Meraih Dua Awards Mobile Banking dan Chatbot Terbaik dalam BSEM MRI 2024

Dia menjelaskan tanah yang disita seluas 12.600 m2, dan berada di Desa Sakob, Kecamatan Singkawang Selatan. Ini merupakan kali ketiga KPK menyita aset tanah milik Akil, setelah Senin (9/12/2013) kemarin juga telah disita kebun mahoni seluas 6.000 m2 yang berlokasi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi, Jawa Barat. “Iya penyitaan lagi atas aset AM, dalam kasus dugaan TPPU,” ujar Johan Budi, Jumat (13/12/2013).

Menurutnya, KPK akan terus menelusuri kepemilikan aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Akil Mochtar tersebut. Meski demikian, dia tidak menyatakan apakah saat ini KPK tengah mengincar sejumlah aset yang diduga terkait kasus tersebut.

Selain tanah, KPK juga sudah menyita sekitar 31 unit mobil yang diduga terkait Akil, rumah, dan juga surat berharga lainnya. Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka.

Dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas, tersangka yakni AM (Akil Muchtar) yang merupakan ketua MK saat itu dan CHN (Chairunnisa), anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.

Sedangkan HB (Hambit Bintih) yang merupakan kepala daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi, melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.

Sementara itu, dalam kasus suap Pilkada Lebak ditetapkan sebagai tersangka yakni STA (Susi Tut Aandayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka lainnya, yakni TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya