SOLOPOS.COM - Tubagus Chaeri Wardana (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset dan kekayaan milik tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardhana alias, terkait dugaan pasal penyuapan yang disangkakan kepadanya.

Bukan hanya aset dan kekayaannya yang berada di dalam kota (Jakarta) dan Banten, bahkan KPK juga menelusuri aset milik Wawan yang diduga juga berada di Provinsi Bali. Untuk menelusuri kekayaan di Bali, KPK akan memeriksa Kepala Bagian Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, sebagai saksi untuk tersangka Wawan. Saksi lainnya, yakni staf Keuangan PT Bali Pasific Pragama yakni Kurrotul Aini, dan Abdul Rohman, office boy perusahaan tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK memang tengah menelusuri aset dan kekayaan milik Wawan yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Adapun sumber yang ditelusuri adalah aset yang dibelinya sejak 2010 hingga saat ini.

Wawan diduga melakukan tindak pencucian uang dan disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TCW juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pasal pencucian uang, Wawan juga dijerat tiga kasus lainnya yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya