SOLOPOS.COM - FOTO VONIS AKIL MOCHTAR : Akil Mochtar Mendengarkan Pembacaan Vonis Hakim

Kasus Akil Mochtar, KPK akan mengecek kebenaran adanya pemblokiran rekening milik Akil Mochtar.

Solopos.com, JAKARTA–KPK akan mengevaluasi kebenaran pemblokiran rekening milik keluarga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menurutnya tidak terkait dengan pokok perkara yang menjeratnya saat ini.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kami akan evaluasi kebenaran tidaknya hal ini. Biasanya Pemblokiran tetap dilakukan karena perkara pokok maupun perkara yang terkait via Pasal 55 KUHP, belum selesai seluruhnya,” ujar Pelaksana Tugas KPK, Indriyanto Seno Aji, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Indriyanto menambahkan KPK akan bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menghindari melanggar hak-hak pribadi siapa pun yang terkait kasus di KPK.

Sebelumnya, Akil Mochtar menyatakan akan menggugat KPK secara perdata karena menilai KPK telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.

Atas hal tersebut, Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua karena merasa haknya diabaikan KPK.

KPK akan membuka rekening yang diblokir tersebut jika memang sudah tidak ada perkara yang berkaitan.

“Tentunya kalau sudah tidak ada kasus yang berproses, sewajarnya kami buka blokir,” ujar Indriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya