SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri memeriksa mantan ketua MK Akil Mochtar, Rabu (4/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Akil Mochtar kembali menarik perhatian saat mantan Ketua MK itu mengajukan kasasi, namun ditolak MA.

Solopos.com, JAKARTA — Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, telah resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu dilakukan setelah putusan dalam kasus Akil berkekuatan hukum tetap.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” tuturnya.

Menurut Priharsa Nugraha, proses eksekusi terhadap Akil Mochtar telah selesai dilakukan hari ini, Kamis (12/3/2015). Saat ini menurut Priharsa Nugraha, Akil sudah berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Proses eksekusi selesai sekitar jam lima sore [pukul 17.00 WIB] tadi,” tukasnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah resmi menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar sehingga menguatkan putusan penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya