SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam mobil tahanan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA —  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menuding KPK telah menyalahi aturan. Menurutnya, hal itu bermula ketika pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan terkait tuntutan di luar persidangan.

“Karena ini di [harian] Kompas dengan jelas disebutkan oleh unsur pimpinan KPK bahwa saya akan dituntut seumur hidup,”  ujar Akil , di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Akil berpendapat, sikap pimpinan KPK yang menyatakan lebih dulu besaran tuntutan untuknya itu melanggar ketentuan yang ada. Karena itu Akil meminta agar jaksa KPK tidak membacakan surat tuntutan.

“Itu mengabaikan sistem peradilan yang ada. Menurut saya basa-basi ini sudah tidak perlu lagi, cukup dibacakan amarnya, toh semua sudah diberi tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan surat tuntutan untuk Akil. Samad mengungkapkan bahwa Akil akan dituntut dengan hukuman antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya