SOLOPOS.COM - Akil Mochtar (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus Akil Mochtar masih terus berlanjut dengan rencana Akil menggugat KPK secara perdata.

Solopos.com, JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berencana menggugat KPK secara perdata karena menilai KPK telah merampas haknya dengan memblokir rekening yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini menjeratnya.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kita sudah bikin surat, lima kali selalu menunggu putusan pimpinan. Sampai hari ini, berurusan dengan KPK tidak bisa berhadapan langsung,” ujar Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Akil menilai rekening yang diblokir tersebut merupakan rekening gaji dari DPR dan tidak ada kaitannya dengan perkara Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, pihaknya sudah mengajukan surat kepada KPK sejak bulan Maret lalu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari KPK.

“Rekening istri saya, tidak disita tapi diblokir, tidak ada masuk dalam berkas perkara. Itu urusannya apa coba. Memang mau merampok itu. Saya mau melaporkan ini ke polisi, menahan barang ini,” ujar Akil.

Akil menolak memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Rusli Sibua karena merasa rekeningnya dan rekening istri serta anaknya yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut belum juga dibuka pemblokirannya.

Rusli Sibua sebagai Bupati Pulau Morotai didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Sejumlah uang diberikan kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Rusli disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya