SOLOPOS.COM - Abraham Samad menunjukkan langkah montase foto fitnah, Senin (2/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Dadung Sunjaya)

Kasus Abraham Samad segera dilimpahkan ke kejaksaan, namun Ketua KPK nonaktif itu tak hadir.

Solopos.com, MAKASSAR — Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad, tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Jumat (18/9/2015) ini. Pemanggilan itu guna menyerahkan Abraham Samad dan kasusnya Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Sulawesi Selatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meski pihak Abraham sudah memastikan tidak bisa hadir karena ada agenda penting, dan akan memenuhi panggilan pada Senin (28/9/2015), Polda Sulselbar tetap menunggu hingga pukul 00.00 WIB nanti.

“Yang tentukan ini semua adalah penyidik, tidak ada itu tanggal 28 September. Ditunggu penyampaiannya hari ini hingga pukul 00.00 Wita,” ujar Kapolda Sulselbar, Irjen Pol. Pudji Hartanto Iskandar, di Makassar, Jumat (18/9/2015), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Kapolda menambahkan bila sampai batas waktu yang ditentukan Abraham Samad tidak datang, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua. Bila panggilan kedua juga tidak diindahkan, Abraham akan dijemput paksa.

Jumat ini, Bambang Widjojanto juga menyambangi Bareskrim Polri dalam rangka pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan menyusul rampungnya kasus dugaan pengarahan saksi yang memicu polemik cicak vs buaya (KPK vs Polri) awal tahun ini.

Polri, ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, tak ingin menunda-nunda penanganan kasus yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut mantan penyidik Bareskrim itu berkas kasus yang sudah lengkap harus segera maju ke meja pengadilan. “Harus ada kepastian hukum, sehingga bisa dilanjut segera ke penuntutan,” tuturnya.

Abraham Samad menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007, yakni paspor atas nama Feriyani Lim. Dia diduga membantu membuatkan KTP dan Kartu Keluarga palsu untuk memudahkan pengurusan paspor tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUPidana dan Pasal 93 UU No 23 tahun 2006 tentang Pemalsuan Kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya