SOLOPOS.COM - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad (JIBI/dok)

Kasus Abraham Samad yang ditangani Polri terus berlanjut.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, tidak akan menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pertemuan dengan petinggi PDI Perjuangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tidak ada dalam aturan konfrontir itu antara tersangka dan saksi. Biasanya saksi dengan saksi,” ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (13/11/2015).

Yuyuk menambahkan tim biro hukum KPK sudah mengirim surat ke Bareskrim untuk mengabarkan ketidakhadiran Abraham Samad.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus pertama yaitu dugaan pembuatan dokumen palsu yang ditangani Polda Sulselbar.

Selain itu, Samad juga menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang sebagai ketua KPK dengan menemui petinggi PDIP Hasto Kristiyanto yang perkaranya ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Akibat kasus tersebut, Samad dinonaktifkan dari jabatan ketua KPK jilid III pada Februari 2015 lalu. Posisi Samad saat ini diisi oleh Plt. Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya