SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Abraham Samad muncul ke permukaan di tengah-tengah memanasnya hubungan KPK vs Polri beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad, menilai kasus pemalsuan dokumen yang saat ini menjeratnya merupakan kasus yang dibuat-buat dan tidak layak untuk disidangkan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Saya menganggap bahwa kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, itu tidak adil. Karena ini kasus yang diada-adakan,” ujar Abraham Samad di Ruang Litbang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Abraham Samad, kasus yang menjeratnya saat ini sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukannya. Atas dasar itulah Samad menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya. “Bukan masalah nanti di persidangan kita buka. Bukan itu, tapi merasa ketidakadilan,” tambah Samad.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polisi juga telah menetapkan Feriyani Lim yang diduga terlibat memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) pada tahun 2007 dengan cara memasukkan Feriyani dalam kartu keluarga (KK) Samad di Masale, Makassar.

Pada 22 September 2015, berkas penyidikan Samad telah dilimpahkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya