SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus Abraham Samad dan BW tetap ditindaklanjuti oleh polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian dalam hal ini Polda Sulselbar memastikan akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, Jumat (17/9/2015) besok.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Iya besok jam 9.00 Wita dijadwalkan akan dilakukan penyerahan tahap dua,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar Kombes Pol. F. Barung Mangera saat dihubungi Bisnis/JIBI, Kamis (17/9/2015).

Barung mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsebar akan menyerahkan barang bukti dan tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. “Kita lakukan tahap dua karena berkas sudah dinyatakan P21,” kata dia.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Samad dan Bambang Widjojanto (BW), Julius Ibrani, mengatakan selain Samad di saat yang sama Bareskrim juga akan melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara keterangan saksi palsu di bawah sumpah Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.

“Pelimpahan tahap dua BW dan AS dilakukan bersamaan pada hari yang sama, Jum’at (18/9/2015). Hanya tempatnya berbeda,” kata dia.

Julius mengatakan penyerahan tahap dua perkara Bambang Widjojanto dilakukan oleh Bareskrim ke Kejaksaan Agung.

“Suratnya dikirim kemarin harinya sama dengan BW. Isi Suratnya untuk kepentingan penyerahan tanggung jawab dari penyidik Bareskrim ke JPU,” kata dia.

Julius mengatakan baik BW maupun AS siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap dua. “Karena Itu sebagai tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan untuk mempercepat penyerahan tahap dua barang bukti dan tersangka perkara dugaan pidana keterangan saksi palsu di bawah sumpah yang menjerat Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.

“Segera yang sudah P21 diserahkan ke Kejaksaan. Karena kalau tidak diserahkan ke Kejaksaaan nanti jika tidak kasusnya gantung,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya