SOLOPOS.COM - Tim advokasi untuk Abraham Samad di Makassar, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yusran Uccang)

Kasus Abraham Samad kembali menyita perhatian setelah Ketua KPK non aktif itu ditahan Polda Sulselbar.

Solopos.com, JAKARTA — ?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ketua KPK non aktif Abraham Samad yang ditahan Polda Sulselbar. Samad ditahan di Makassar seusai pemeriksaan keduanya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Seperti diketahui, Abraham Samad telah ditahan pihak Polda Sulselbar dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Alasannya, hanya karena Samad dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya kembali sehingga harus ditahan pihak Polda Sulselbar.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyarto Seno Adji, saat dimintai komentarnya di Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam. “Mengingat AS [Abraham Samad] masih berstatus pimpinan nonaktif, maka kemungkinan Pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tuturnya.

Kendati demikian, seluruh Pimpinan KPK mengaku terkejut atas penahanan terhadap Abraham Samad oleh Polda Sulselbar. Pasalnya selama ini Samad telah kooperatif memenuhi setiap panggilan yang dilakukan Polda Sulselbar. Indriyarto mengaku bahwa sampai saat ini pihak pimpinan KPK masih belum melakukan Rapim.

“Pimpinan KPK belum lakukan Rapim,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya