SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bojonegoro–Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, Atmari selaku Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bojonegoro resmi dijebloskan tahanan Polres Bojonegoro terkait penukaran napi.

“Tersangka Atmari resmi kita tahan. Dari hasil pemeriksaan, semua unsur yang menguatkan keterlibatan dirinya telah terpenuhi,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo, Kamis (20/1).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan Atmari mengakui sempat dua kali bertemu dengan Hasnomo sebelum proses penukaran tahanan, 27 Desember 2010 lalu. Selain itu, beberapa bukti dari dokumen dan sejumlah alat bukti juga menguatkan keterlibatan Kasubsi Registrasi yang telah dinonaktifkan dari jabatannya ini.

Atmari menjalani pemeriksaan penyidik selama delapan jam dan dicerca sedikitnya 30 pertanyaan. Keterangan yang diberikan Atmari dalam pemeriksaan keduanya inipun tidak jauh beda dengan pernyataan yang diberikan pada pemeriksaan pertama. Namun, polisi berhasil mengungkap pemalsuan dokumen dalam penukaran napi tersebut.

Dengan Atmari masuk penjara, artinya telah ada empat tersangka yang sekarang ini menghuni tahanan. Mereka yakni Hasnomo (Pengacara Kasiem), Angga (orang yang menawari Karni), Widodo Priyono (Staf kejaksaan yang mengantarkan Kasiem) dan Atmari.

Seperti diberitakan, dengan imbalan uang Rp 10 juta, Karni rela menggantikan posisi Kasiem meringkuk di dalam sel penjara Lapas Bojonegoro sejak dilakukan eksekusi Kejari Bojonegoro 27 Desember 2010 lalu. Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Lapas Bojonegoro yang sebelumnya sempat mengetahui wajah terdakwa Kasiem.

Setelah ditelusuri, ternyata benar bahwa yang dijebloskan ke dalam sel adalah orang yang salah. Karni sendiri, telah mengakui bahwa dirinya mendapat imbalan uang dari Kasiem untuk menggantikannya menerima hukuman di dalam penjara.

Dalam kasus ini, Kasiem mestinya menjalani hukuman atas putusan Kasasi untuk
dua perkara sekaligus. Yakni Kasasi nomor 2726K dan 2712K yang semuanya
menguatkan putusan PN Bojonegoro dan PT yang telah menjatuhkan vonis tiga bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Kasiem harus mendekam di dalam sel tahanan selama tujuh bulan  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya