SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Kasubag Humas MK mengaku menyuruh satpam mencuri berkas pilkada untuk temannya. Namun, tak jelas untuk apa berkas itu.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap mantan Kasubag Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Rudi Harianto (RH), Sabtu (25/3/2017) lalu, terkait dugaan kasus pencurian berkas pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Dalam pengakuannya kepada polisi, Rudi Harianto mengaku dirinya meminta dua orang petugas keamanan (sekuriti) Gedung MK melakukan pencurian lantaran ingin membantu temannya. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono.

“Si R ini tidak enak karena teman to, akhirnya dia, karena bukan bagiannya, dia menyuruh sekuriti tadi, menyuruh untuk mencarikan berkas yang diminta oleh temanya itu,” sebut Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Lebih lanjut, Argo menjelaskan bahwa alasan teman RH memintanya untuk mengambil berkas tersebut, terutama berkas terkait kabupaten Dogiya, lantaran tidak memiliki pekerjaan. Dengan adanya berkas pilkada tersebut, sang teman diharapkan bisa secepatnya mendapatkan pekerjaan. Namun, tidak disebutkan pekerjaan apa yang dimaksud.

“Dari keterangan RH sebagai Kasubbag Humas MK, dia menjelaskan bahwa ada temannya dulu waktu kuliah, dia merasa tidak ada kerjaan, sedang sepi lah. Dengan harapan dia akan mendapatkan pekerjaan, kemudian dia meminta berkas dari MK untuk diminta terutama dari yang kabupaten Dogiya, Papua,” jelasnya.

Namun, hingga kini polisi baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni dua orang petugas keamanan (satpam) MK, yaitu E dan S, yang telah ditahan sebelumnya, serta Rudi Harianto. Sementara itu, untuk teman yang disebut Rudi Harianto tersebut hingga kini masih belum diperiksa.

Lantas, pekerjaan apa yang digeluti oleh teman Rudi Harianto sehingga dia membutuhkan berkas perkara dari MK untuk bisa bekerja? Hingga kini, polisi pun belum berhasil menemukan keberadaan berkas yang hilang tersebut.

“Jadi, untuk berkas yang dari Kabupaten Dogiya masih kita cari keberadaan berkasnya di mana. Kita masih mendalami untuk tersangka RH dan dari keterangan itu dia tidak mendapatkan imbalan apa-apa. Dia hanya motifnya berteman, karena teman kuliah, karena dia ada kesulitan, dibantu,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya