SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Kasubag Humas MK yang telah dipecat menjadi tersangka pencurian berkas pilkada dari Mahkamah Konstitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencurian berkas sengketa pilkada dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, tersangka baru itu adalah mantan pegawai di MK.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan hal ini. Menurutnya, satu orang tersebut adalah mantan Kasubag Humas MK yang berinisial RH (Rudi Harianto). RH telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/3/2017) lalu. RH dipecat beberapa waktu lalu bersama tiga orang lainnya, termasuk dua orang satpam MK, yaitu E dan S, pasca-terjadinya kasus kehilangan berkas.

“Iya [ sudah ditetapkan tersangka] pada 25 Maret,” jelas Argo, Senin (27/3/2017).

Menurut Argo, saat ini polisi masih terus menggali terkait motif di balik permintaan RH kepada E dan S untuk mengambil sejumlah berkas, termasuk berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. E dan S merupakan dua orang anggota satpam MK yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.

Sejauh ini, polisi mendapatkan informasi bahwa permintaan mencuri sejumlah berkas itu diberikan RH untuk menolong temannya. Belum diketahui siapa teman yang dimaksud. Baca juga: 2 Satpam MK Ditangkap, Jadi Tersangka Pencurian Berkas Pilkada.

Argo juga menegaskan bahwa berkas yang dicuri hanyalah berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai. “Cuma Dogiyai saja. [Berkas] yang lain dikembalikan,” jelas Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya