SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai Gubernur DKI Jakarta telah menyalahi prosedur merit aparatur sipil negara terkait <a href="http://news.solopos.com/read/20180720/496/929152/pecat-wali-kota-lewat-whatsapp-apa-beda-anies-dengan-ahok" target="_blank">perombakan terhadap sebanyak 16 pejabat</a> tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.</p><p>Kepala Bagian Hukum dan Humas KASN, <span>Rahmat Siregar,&nbsp;</span>menjelaskan bahwa KASN telah menyelidiki kasus ini sesuai dengan tugas yang dimandatkan oleh Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). KASN telah memanggil semua pemangku kepentingan, mendengarkan semua kesaksian, dan menyelidiki laporan yang diterima.</p><p>KASN beberapa waktu lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat yang diberhentikan. Komisi itu juga mengadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta <a href="http://news.solopos.com/read/20180726/496/930117/anies-tuding-kali-item-kesalahan-pendahulunya-sandi-jangan-saling-menyalahkan" target="_blank">Anies Baswedan</a> dan Sekretaris Daerah Saefullah, serta meminta hasil penilaian dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budihastuti.</p><p>Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lengkap dan berimbang tentang pemberhentian wali kota, bupati, kepala dinas, pimpinan rumah sakit daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.</p><p>Adapun hasil dari pemeriksaan tersebut, KASN menilai langkah Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No 1036/2018 terkait pencopotan sebanyak 16 pejabat tnggi pratama, telah menyalahi prosedur merit. Prosedur itu seharusnya mengikuti UU No 5/2014 tentang ASN.</p><p>"Ada aturan main seseorang itu diganti semisalnya dia dianggap tidak perform," kata Rahmat ketika ditemui di kantor KASN, Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (27/7/2018).</p><p>Menurutnya, bila SKPD memiliki kinerja yang buruk maka harus dibuktikan melalui dokumen otentik dan diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memperbaiki. "Ini kan dengan serta merta, dan tiba-tiba [ganti pejabat]," jelasnya.</p><p>Mempertimbangkan hasil pemeriksaan tersebut, KASN memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 4 poin. Pertama, <a href="http://news.solopos.com/read/20180710/496/927233/jika-prabowo-ahy-deal-pks-dapat-apa" target="_blank">Gubernur DKI Jakarta</a> segera mengembalikan pejabat yang diberhentikan melalui Kepgub No 1036/2018 kepada jabatan semula atau yang setara. Kedua, bila Pemprov DKI mempunyai bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran pejabat yang diberhentikan maka diharapkan dalam waktu selama 30 hari kerja menyampaikan bukti ini ke KASN.</p><p>Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun menjabat. Penilaian juga baru diberikan setelah pejabat bersangkutan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.</p><p>"Jika rekomendasi ini tidak mendapatkan feed back positif maka akan diteruskan ke Presiden," jelasnya.</p><p>Pasal 33 ayat (1) UU No 5/2014 tentang ASN menyebutkan KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang (Pemprov DKI/Gubernur DKI) yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan. Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, maka <span>Gubernur&nbsp;</span>bisa dinilai melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67, dan 76 dari UU No 23/2013 Tentang Pemerintahan Daerah.</p><p>"Betul Gubernur DKI memiliki hak untuk mencopot pejabat. Tapi hak itu dibatasi dengan aturan main. UU ASN dan sistem merit ini untuk memberikan perlindungan kepada birokrat. Kepala daerah itu [dapat berganti-ganti] sesuai pemilihan umum. Jadi siapapun kepala daerah tidak semena-mena mengganti birokrat," ungkapnya.</p><p>Rahmat menyampaikan akan menggelar konferensi pers terkait hasil penyelidikan dan rekomendasi terhadap kasus pencopotan ini pada pekan depan. Dalam konferensi pers tersebut, Rahmat akan membeberkan secara lengkap alasan utama rekomendasi dari KASN tersebut.</p>

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya