SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) karena kasus peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan AKP ENM sudah dipecat sejak pekan lalu dan dilakukan penjemputan oleh Divisi Propam Polda Jabar.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Untuk Kasat Narkoba Karawang pekan lalu sudah PTDH dan dijemput Propam Polda Jabar,” ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Krisno juga memaparkan bahwa yang dilakukan oleh Dirtipidnarkoba merupakan implementasi arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit yakni untuk menumpas narkoba dan juga perjudian.

Baca Juga: 3.000 Batang Tanaman Ganja di Aceh Dimusnahkan, Polisi: Ganti Tanaman Lain

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus narkoba.

“Tersangka atas nama AKP ENM memiliki jabatan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno Siregar, Selasa (16/8/2022).

Krisno menuturkan tersangka tertangkap pada hari Kamis (11/8/202) di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, Jawa Barat dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Daftar 3 Perwira yang Dipecat Polri karena Membela Ferdy Sambo

Dia mengungkapan ada sembilan barang bukti yang disamankan di antaranya dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu, cangklong, dan uang tunai Rp27 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya