SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman enam bulan kurungan terhadap pemilik sabu-sabu (SS) yang juga sebagai eks-anggota Polwil Surakarta, Brigadir Roni Budi. Putusan kasasi tersebut telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Solo dua pekan lalu.

Demikian ditegaskan Panitera Muda Pidana, Sunarto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/1). Putusan tersebut juga sudah dikirim ke masing-masing jaksa penuntut umum (JPU) ataupun kuasa hukum Roni.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

“Sudah kami kirim semuanya. Soal eksekusi, itu tergantung dari jaksanya,” jelasnya. Menurut dia, keputusan MA tersebut jauh berbeda dengan keputusan yang diambil PN Solo dan PT Jateng yang tidak menghukum Roni. Kasasi tersebut kali pertama diajukan oleh JPU.

“Dengan sudah dikirimnya ke JPU atau kuasa hukum, tugas kami selesai untuk menyampaikan putusan itu,” katanya. Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Roni tertangkap saat penggerebekan yang dilakukan Polresta Solo (kala itu bernama Poltabes Solo) di area parkir Hotel Novotel tahun 2009. Roni ditangkap, lantaran dugaan kepemilikan SS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos di Kejari Solo, pihak JPU sudah melakukan eksekusi terhadap Roni yang saat ini bertugas di Polres Sukoharjo. Eksekusi dilangsungkan awal pekan ini. Menurut JPU Roni sudah dikirim ke Rutan Solo untuk menjalani hukuman.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya