SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dua terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard. Kasasi jaksa dalam perkara kedua terdakwa itu juga ditolak.

Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Djoko Sarwoko dengan anggota Salman Luthan dan Mansyur Kartayasa. “Amar putusannya menolak kasasi pemohon kasasi I Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pemohon kasasi II Sigid Haryo Wibisono serta Williardi Wizard,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/9).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa dakwaan abscuur libel (tidak tepat), yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan wewenang majelis kasasi.

Selain itu, dakwaan penyertaan dan penganjuran juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim. Fakta-fakta hukum dalam perkara pembunuhan itu masuk wilayah judec facti Pengadilan Tinggi.

Mengenai keterangan saksi dan saksi ahli yang menyatakan keberatan terhadap dakwaan Sigid dan Wili tidak dapat diterima. Sebab, keterangan mereka merupakan opini, bukan hasil pembuktian atau fakta-fakta hukum dari putusan pengadilan.

Dengan adanya putusan tersebut baik Sigid maupun Williardi tetap dihukum penjara selama 15 tahun dan 12 tahun penjara. Tidak ada Dissenting Opinion atau pendapat berbeda dalam vonis kasasi tersebut.

Sebelumnya, MA juga menolak kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam perkara yang sama. Antasari dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan pada 14 Maret 2009 itu dan tetap dihukum 18 tahun penjara sesuai keputusan pengadilan tingkat pertama.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya