SOLOPOS.COM - Nunun Nurbaetie (detik)

Nunun Nurbaetie (detik)

JAKARTA--Inilah akhir kisah hukum istri mantan Wakapolri, Nunun Nurbaetie. Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahkamah Agung (MA) sehingga sosialita tersebut tetap divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menolak permohoan JPU,” demikian lansir panitera MA, Senin (7/1/2013).

Perkara bernomor 1868 K/PID.SUS/2012 diputus oleh ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM. “Divonis 21 November 2012,” tulis keterangan panitera dengan panitera pengganti Amin Safruddin.

Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal untuk pasal ini adalah 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun penjara.

Jaksa menuntut terdakwa Nunun hukuman penjara selama empat tahun. Istri Adang Daradjatun itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk merampas harta Nunun Nurbaetie sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pencarian 20 lembar traveller’s cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) dirampas untuk negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nunun selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 22 Agustus 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya