SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/dok)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 15 tahun penjara,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat mengumumkan hasil putusan di ruang media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Putusan itu diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro. .

Seperti diketahui, PN Jaksel telah memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya