SOLOPOS.COM - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawati menginap di hotel atau "staycation" bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang. (Antara)

Solopos.com, CIKARANG — Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengutuk tindakan pimpinan sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat yang mensyaratkan karyawati menginap di hotel (staycation) bersamanya agar kontrak kerja diperpanjang.

Tindakan pimpinan perusahaan produk kecantikan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja perempuan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat (5/5/2023), Timboel menyebut masifnya pemberitaan tentang tindakan tersebut sangat memprihatinkan, karena pekerja kontrak memang selama ini sangat lemah posisi tawarnya dalam hubungan industrial.

“Para karyawan tersebut lebih sering dihadapkan pada penilaian subjektif majikan atau pimpinan yang menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja,” katanya.

Selama ini banyak pelanggaran hak normatif pekerja kontrak, karena memang posisi tawarnya sangat rendah, seperti pelanggaran upah minimum, jaminan sosial, K3, tunjangan hari raya (THR), hingga pembayaran kompensasi kontrak kerja ketika kontrak kerja jatuh tempo.

Ketika ada protes tentang pelanggaran-pelanggaran hak normatif tersebut, menurut dia, tidak jarang para pekerja diputus kontraknya, tidak diperpanjang lagi sehingga hal ini menjadi ketakutan bagi pekerja.

Para pekerja takut menganggur karena diputus hubungan kerjanya.

Menurutnya, tindakan oknum atasan yang mensyaratkan menginap di hotel kepada karyawati sebagai syarat agar kontrak kerja diperpanjang merupakan hal yang sangat mungkin terjadi di tempat lain.

Kejadian tersebut, kata dia, harus dihentikan termasuk pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.

“Pihak kepolisian harus cermat merespons hal ini, jangan sampai polisi akan menghentikan penyelidikan dan penyidikan perbuatan jahat ini karena adanya pengakuan ‘suka sama suka’ dari kedua pihak. Faktanya pekerja perempuan mengalami tekanan yang sangat kuat karena mereka takut tidak diperpanjang kontraknya. Saya berharap pekerja perempuan berani mengungkap masalah ini, dan polisi segera memproses hukum kepada oknum atasan yang melakukan tindakan ini,” ujar dia.

Sebagai informasi, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AF, 24, mengadukan perbuatan tak menyenangkan oleh atasannya, kepada anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni.

AF yang bekerja di sebuah perusahaan produk kecantikan berlokasi di Cikarang ini, mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

AF mengatakan berulang kali diajak tidur berdua oleh atasannya itu melalui pesan WA namun selalu dialihkan.

“Setiap kali ketemu atasan saya, dia selalu nanyain ‘kapan, jalan berdua’, terus saya selalu beralasan, ‘iya ntar, ntar, saya maunya bareng-bareng, enggak mau kalau jalan berdua’, gitu,” ucap AF saat ditemui di Cikarang, Jumat (5/5/2023).

AF semakin ketakutan setelah sang atasan mengirim foto telah berada di depan sebuah hotel.

Ia tidak lagi menerima panggilan telepon hingga membuat sang atasan marah dan mengancam bakal memutus kontrak kerjanya.

“Kemudian kelama-lamaan dia kesel, ‘jalan berdua ayo! kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aja, enggak usah diperpanjang, soalnya janji kamu palsu’. Akhirnya aku negasin, ‘maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua’, gitu,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya