SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan (DThinkstock)

Solopos.com, PROBOLINGGO – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo, Jawa Timur meringkus AM, 30, pegawai Kantor PDAM Unit Dringu yang diduga membunuh rekan kerjanya, beberapa hari lalu.

Motif pembunuhan karena korban Doni Lukmana diduga berselingkuh dengan istri AM berinisial AP, 30.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Doni Lukmana ditikam tersangka di halaman parkir Kantor PDAM unit Dringu yang berada di dalam Kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

“Petugas langsung mengamankan terduga pelaku AM di rumah orang tuanya setelah menerima informasi kejadian pembunuhan tersebut dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (17/1/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku melakukan pembunuhan terhadap rekannya Doni Lukmana yang juga merupakan karyawan PDAM Kabupaten Probolinggo karena korban mempunyai hubungan asmara dengan istrinya.

“Peristiwa pembunuhan itu terjadi berawal ketika pelaku bertengkar dengan istrinya berinisial AP pada Jumat (13/1/2023) karena sering pulang terlambat setelah bekerja,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah terus menerus didesak pertanyaan, istri pelaku mengakui perbuatannya telah berselingkuh dengan korban.

Pengakuan sang istri membuat tersangka sakit hati sehingga berencana menghabisi korban.

Rencana tersebut dijalankan pelaku dengan cara berangkat pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB menuju rumah orang tuanya di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah tiba di rumah orang tuanya, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian menyelipkan di pinggang dan berangkat menuju tempat ia bekerja di PDAM unit Dringu,” katanya.

Ia mengatakan awalnya pelaku sempat menyapa dan bersalaman dengan korban, kemudian berbalik badan dan menyerang korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan.

Korban berusaha melarikan diri namun pelaku yang dalam kondisi emosi mengejar dan menyerangnya berulang kali di bagian leher, dagu, dada, perut, lengan, dan siku, sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya.

Teuku Arsya mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara karena penyidik menemukan unsur kesengajaan atau perencanaan untuk menghabisi nyawa korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya