SOLOPOS.COM - Pemilik Paytren, Yusuf Mansur dan anaknya, Wirda Mansur. (Youtube Wirda Mansur)

Solopos.com, BANDUNG – Perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang memproduksi Paytren dituntut membayar Rp615 juta kepada 14 karyawan yang menggugat bipartit.

Kuasa hukum 14 karyawan yang menggugat, Zaini Mustofa, mengungkap sumber data dari angka Rp615 juta tersebut yang digugatkan kliennya itu kepada Yusuf Mansur.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Zaini, klaim Rp615 juta didapatkan dari surat menyurat yang dikeluarkan oleh PT VSI milik Yusuf Mansur kepada 14 karyawan.

“Dari mana saya dapat angka ini? Klaim ini saya dapatkan berdasarkan surat menyurat yang dikeluarkan oleh Paytren kepada karyawan. Misalnya karyawan yang di-PHK ada tunggakan jumlahnya sekian, pesangon sekian, mereka dah tulis. Jadi kami ambil dari dokumen yang dikeluarkan resmi oleh PT VSI. Kami lampirkan juga fotokopinya kepada mediator dari Disnaker Bandung,” ujar Zaini Mustofa, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: Yusuf Mansur Ajak Masyarakat Yasinan untuk Putra Sulung Ridwan Kamil

Angka tersebut merupakan hak para penggugat yang meliputi gaji, THR, dan pesangon mereka.

Zaini mengungkapkan, saat menyerahkan nominal angka kepada kuasa hukum Paytren, perwakilan Yusuf Mansur tersebut meminta dilakukan perundingan dua pihak (bipartit) ulang.

Grafis Babak baru kasus Paytren (Wisnu)

Meski terkesan pihak Yusuf Mansur mengulur waktu, ia dan 14 kliennya menyanggupi permintaan tersebut. Namun mereka tidak akan tinggal diam jika mendapati indikasi perusahaan Yusuf Mansur mengabaikan perundingan bipartit itu.

Baca Juga: Derita Karyawan Paytren Yusuf Mansur: Jual Aset hingga Terjerat Pinjol

“Mereka minta dilakukan bipartit ulang, karena dulu saat kami undang dua kali mereka tidak datang. Kesannya ada kesan mengulur sehingga waktunya agak lama. Kalau tidak tercapai kesepakatan ya ke tripartit lagi. Mereka sekarang yang punya gawe, mereka yang ngundang kami untuk berunding bipartit. Janjinya akan undang pekan depan,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Zaini Mustofa berharap Yusuf Mansur yang kaya raya membayar hak para karyawan yang sudah menunggu lebih dari 20 bulan.

Menurut Zaini, angka Rp615,9 juta tersebut sangat kecil bagi Yusuf Mansur yang kaya raya.

Baca Juga: Ajak 14 Karyawan Paytren Bipartit, Yusuf Mansur Luluh atau Ulur Waktu?

“Jumlah ini terlalu sedikit bagi owner Paytren (Yusuf Mansur), hanya Rp615 juta lebih sedikit. Dia (Yusuf Mansur) kan pernah pamer katanya bayar pajak sampai Rp200 juta per hari, lalu satu bulan bagi-bagi duit Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Minta tolong kepada pejabat di Paytren, tolonglah dibayar. Mereka sudah bekerja, hak mereka untuk menerima bayaran,” ujar Zaini Mustofa, kuasa hukum 14 karyawan Paytren seperti dikutip dari kanal Youtube Thayyibah Channel, Sabtu (28/5/2022).

karyawan Paytren gugat Yusuf Mansur
Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Zaini mengatakan, 14 karyawan Paytren yang menggugat perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), meminta nominal dana Rp615.921.029 sebagai hak mereka yang harus dibayar setelah dirumahkan tanpa digaji.

Baca Juga: Digugat Rp615 Juta, Perusahaan Yusuf Mansur Ajak Karyawan Bipartit

Menurutnya, sudah lebih dari 20 bulan para karyawan itu menunggu hak mereka dibayarkan. Derita para karyawan itu makin lengkap karena dalam dua tahun terakhir mereka menganggur di masa pandemi Covid-19.

“Kondisi mereka jelek sekali. Ada yang WA ke saya, akibat dari ini mereka sampai terjerat pinjol (pinjaman online), gali lubang tutup lobang. Secara syariah ini kan juga tidak bagus. Apalagi mereka bekerja di perusahaan Yusuf Mansur yang katanya syariah, sekarang mereka bertahan hidup dengan cara seperti itu. Harusnya kan (Yusuf Mansur) menjaga karyawannya agar sesuai syariah,” ujar Zaini yang mendampingi karyawan Paytren secara gratis.

Baca Juga: Siapa Wirda Mansur yang Bilang Paytren Baik-Baik Saja?

Salah satu karyawan Paytren yang menggugat Yusuf Mansur, Ishaf, berharap pimpinan PT VSI tidak mengulur-ulur waktu.

Para karyawan menerima permintaan manajemen Paytren untuk berunding dari awal secara bipartit.

Ia berharap kebaikan karyawan mau berunding dari awal tidak diselewengkan manajemen Paytren untuk mengulur-ulur waktu.

“Gak usah ngulur-ngulur, saya kan juga sempat datang di acara sidang. Teman-teman ini sudah mati-matian sampai jual aset untuk bertahan hidup. Katanya (Paytren) punya dana, buktinya belum dibayar sampai sekarang,” ujar Ishaf yang kini masih menganggur.

Baca Juga: Ini Tahapan Perundingan Tripartit Kasus Paytren Yusuf Mansur



Dalam sejumlah kesempatan, Yusuf Mansur kepada Solopos.com menyampaikan tidak bersedia menjawab satu per satu pertanyaan wartawan.

Yusuf Mansur mempersilakan wartawan mengutip pernyataannya yang ia unggah di akun media sosial Instagram dan Youtube.

Hingga Sabtu malam, belum ada postingan Yusuf Mansur yang berkaitan dengan gugatan 14 karyawan Paytren ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya