SOLOPOS.COM - Kartu prakerja (ilustrasi/bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA — Program Kartu Prakerja resmi dibuka, Jumat (17/2/2023) lalu, dengan kuota yang disediakan mencapai 10.000 orang.

Para peserta bisa melakukan pendaftaran melalui situs www.prakerja.go.id.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Pada tahun ini Kartu Prakerja akan berlaku skema dan tidak lagi semi bansos.

Dengan demikian, masyarakat yang telah menerima program bansos lain bisa ikut daftar Kartu Prakerja gelombang 48.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran, tentunya para peserta Program Kartu Prakerja 2023 harus memperhatikan beberapa syarat, antara lain:

1. WNI (warga negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (nomor induk kependudukan) dalam 1 KK (kartu keluarga) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Seusai mempersiapkan sejumlah syarat yang dibutuhkan, para peserta bisa melakukan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran:

1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email.

5. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id.

6. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK.

7. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda.

8. Verifikasi nomor telepon, lalu klik ‘Kirim’.

9. Isi deklarasi survei.

10. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang.

11. Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kartu Prakerja Gelombang 48: Syarat, Cara Daftar, Insentif, Kuota”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya