SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak merespons secara reaktif imbauan pencegahan korupsi yang disampaikan oleh Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu. Hal itu terkait program kartu nikah dari Kemenag.

Melalui Juru Bicaranya Febri Diansyah KPK mengatakan imbauan yang disampaikan oleh Saut Situmorang tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari pencegahan korupsi.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Saya kira tidak perlu resisten ketika KPK menyampaikan, Pak Saut kan kemarin menyampaikan imbauan, prinsipnya kan imbauan itu pencegahan korupsi,” ujar Febri di KPK, Jumat (22/11/2018).

Dia mengatakan apabila Kementerian Agama mau mengambil kebijakan yang berskala besar, tentu jumlahnya akan sangat besar. Oleh karena itu, saran KPK, semestinya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu.

“Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana kartu tersebut nanti bermanfaat, apalagi kalau menggunakan keuangan negara,” jelas Febri.

Selain itu, imbauan tersebut tidak terlepas dari pengalaman KPK sebelumnya dalam menangani kasus-kasus korupsi di Kementerian Agama. “Kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang,” lanjutnya.

Lembaga antikorupsi tersebut berharap imbauan pencegahan ini tidak perlu disambut atau direspon secara reaktif. KPK, jelas Febri lagi, dalam hal ini tengah menjalankan fungsi pencegahan.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sempat menyatakan bahwa KPK silakan mengusut jika ada tendensi korupsi dalam program kartu nikah yang menggunakan dana Rp680 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya