SOLOPOS.COM - Doddy Prawiranegara saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). (ANTARA / Walda)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kapolres Bukittinggi, Kalimantan Barat, AKBP Doddy Prawiranegara, mengaku tidak mendapatkan bagian atau upah apapun dari Irjen Pol Teddy Minahasa ketika membawa sabu-sabu untuk dijual kepada bandar bernama Linda.

Meskipun mengaku tidak mendapat upah, perilaku Doddy membawa barang haram itu membuat kariernya di kepolisian terancam terhenti.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ia juga hampir pasti menjalani hidup sebagai narapidana kasus narkoba.

“Saya nggak dapat apa-apa pak, dapat amsyong saja saya pak,” kata Doddy kala menjawab pertanyaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube KompasTV, Selasa (28/2/2023).

Saat memberikan perintah itu, Teddy masih menjabat Kapolda Sumatra Barat alias menjadi atasan langsung Doddy.

Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu-sabu seberat 5 kg dari total 40 kg itu dengan menggunakan tawas yang mirip sabu-sabu.

Sabu tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.

Lima kilogram sabu-sabu yang telah disisihkan itu lantas diperintahkan Teddy untuk dibawa Doddy ke Jakarta untuk dijual kepada seorang bandar bernama Linda.

Saat menerima perintah tersebut, Doddy mengaku awalnya menolak.

Namun karena ia takut dengan sosok Teddy selaku jenderal bintang dua dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.

“Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan,” kata dia.

Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, sabu itu langsung diberikan kepada Linda yang ada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Hingga ditangkap pun Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya