SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Richard Eliezer atau Bharada E berpeluang melanjutkan karier di polisi.

Eliezer merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap seniornya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1,5 tahun penjara pada Rabu (15/2/2023).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Peluang itu ada,” ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait harapan Eliezer kembali melanjutkan karier di polisi, khususnya di Brimob setelah masa hukumannya selesai dijalani.

Dalam kesempatan ini, Kapolri mengatakan Richard Eliezer harus menjalani sidang Komisi Kode Etik terlebih dahulu, mengingat Eliezer terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri mengatakan hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akan menjadi catatan bagi institusi Polri.

“Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat,” kata Listyo Sigit.

“Apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima [putusan hakim], itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, ibunda Elizer, Rieneke Pudihang, berharap putranya itu tetap dapat melanjutkan karier di polisi, khususnya di Korps Brimob setelah hukuman selesai dijalani.

Harapan ini disampaikan Rieneke Pudihang dalam konferensi pers di salah satu restoran di Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob [kesatuan tempat Richard Eliezer bertugas sebelumnya],” kata Rieneke.

Menurut dia, Eliezer telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya meniti karier di polisi, khususnya menjadi anggota Brimob.

Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Richard Eliezerd, terlibt dalam kasus pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang didalangi Ferdy Sambo.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, Rihcard Eliezer tidak sedikitpun berniat menghentikan karier di polisi.

“Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan [karier] sebagai seorang anggota polisi atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya [Richard Eliezer]. Dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” ulas Rieneke.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun.

Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap melanjutkan karier di polisi, khususnya menjadi anggota Brimob. Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.

“Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

 

Penentuan Karier Richard Eliezer di Polisi

Sementara itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menjadwalkan sidang etik untuk menentukan karier terdakwa pembunuhan berencana yang divonis 1,5 tahun penjara itu akan berlanjut atau berhenti.

“[Sidang etik] sudah dijadwalkan oleh Propam. Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Dedi, sidang etik tersebut segera dilaksanakan karena putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Eliezer.

“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim Komisi Kode Etik Profesi [KKEP] yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial [terkait karier Richard Eliezer di polisi],” lanjut Dedi.



Ia menjelaskan putusan KKEP Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2003 dan Perpol No. 7/2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskan nantinya KKEP Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan.

Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli serta mendengar suara masyarakat. Pertimbangan-pertimbangan itu bakal menentukan karier Richard Eliezer di polisi.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI,” ulas Dedi.

Meski demikian, Dedi tidak mau mendahului putusan KKEP terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului [apakah karier Richard Eliezer di polisi bisa berlanjut atau berhenti] karena tetap harus menunggu dari hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu, apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menambahkan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim. Itu sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal ingin menuntaskan kasus tersebut dengan membentuk tim khusus (timsus) yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.

“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Dedi.

Publik menantikan karier Richard Eliezer di polisi apakah bisa berlanjut atau berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya