SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Wiliardi Wizar 12 tahun penjara, Polri akan menggelar sidang kode etik yang mengarah ke pemecatan Wiliardi dari kepolisian.

“Iya, nanti akan mengarah ke sana (pemecatan dari kesatuan-red),” ujar Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, setelah menghadiri rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2).

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Namun, Kapolri tidak menjelaskan kapan Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap Wiliardi yang mantan Kapolres Jakarta Selatan dengan pangkat terakhir Komisaris Besar polisi itu.

“Dari kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang ada, ada tindak lanjut dari kepolisian. Tapi sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap kita menunggu nanti perkembangan,” tuturnya.

Tapi, lanjut dia, sidang kode etik terhadap Wiliardi itu tidak perlu menunggu proses banding atau kasasi selesai, apabila Wiliardi mengajukan keberatan atas putusan PN Jakarta Selatan.

Kapolri mengatakan sidang kode etik terhadap Wiliardi akan mengacu kepada putusan PN Jakarta Selatan dengan menggunakan fakta-fakta hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Wiliardi karena dianggap terbukti menganjurkan eksekutor untuk membunuh Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya, Wiliardi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya