Jakarta–Perseteruan di tubuh Polri antara Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji memanas. BHD menegaskan Komjen Pol Susno Duadji tidak bisa sewenang-wenang bertindak saat masih aktif di kepolisian. Susno harus tunduk pada peraturan perundangan profesi Polri.
“Apapun yang dilakukan oleh jenderal Susno, harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangaan baik disiplin maupun etika profesi Polri,” ujar Kapolri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kapolri bahkan membantah keras telah mengirim aparat antiteror ke kedimanan Susno. “Nggak ada, nggak ada,” ujar Kapolri.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang. “Kata siapa? Nggak ada, saya nggak tahu,” jawabnya.
Sebelumnya, Susno mengaku jika rumah didatangi oleh truk tim Densus 88. Bahkan kedatangan tim elite polisi tersebut membuat keluarga Susno ketakutan.
Kejadian tersebut terjadi tidak lama usai ia bersaksi di sidang Antasari Azhar. Tidak hanya itu saja, seluruh sopir, ajudan dan pengawal Susno juga sudah ditarik oleh Mabes.
dtc/isw