SOLOPOS.COM - muslimblog.co.id

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri siap memberikan rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi dalam sidang seperti permintaan hakim Pengadilan Tipikor.

“Kita lihat nanti kalau memang diminta ya tentu sesuai prosedur dari hakim ya kita penuhi,” ujar Kapolri sebelum rapat paripurna kabinet di kantor Presiden Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (29/7).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Pada 27 Juli lalu, sidang Anggodo Widjojo ditunda lantaran hakim meminta rekaman percakapan Ade dan Ari diputar. Permintaan untuk memutar rekaman ini awalnya muncul dari kubu Anggodo. Tim penasihat hukum menilai, pembicaraan itu bisa menjadi bukti kuat untuk menunjukkan adanya suap dari Ari ke pejabat KPK.

Heboh rekaman itu pertama kali diungkapkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji saat raker Kejagung dengan Komisi III DPR pada 9 November 2009. Saat itu Hendarman dengan tegas menyebutkan ada 64 kali sambungan telepon antara Ari Muladi (tersangka kasus percobaan suap pada pimpinan KPK) yang diminta Anggodo Widjojo untuk membantu kasusnya di KPK, dengan Deputi Penindakan KPK Irjen Ade Rahardja.

Eksistensi rekaman ini sempat menjadi kontroversi setelah penyidik Mabes Polri saat bersaksi di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor Kompol Farman menyatakan rekaman itu tidak ada.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya