SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri menyadari banyak pihak yang kecewa atas dihentikannya penyidikan atas kasus Lapindo. Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri pun meminta maaf atas keluarnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) itu.

“Kemudian terakhir untuk Bu Eva (Eva Sundari-anggota DPR) mohon maaf Bu untuk Lapindo,” ujar Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Menurut Kapolri, keputusan pahit itu diambil karena setelah rapat dengan Kejagung, berkas ditolak.

“Kita harus ambil keputusan ini karena sudah bolak-balik bolak-balik, kan harus ada keputusan hukum. Ya sudah kita putuskan,” terangnya.

Namun Kapolri mempersilakan jika ada pihak yang mau mempraperadilkan kasus itu jika ada novum baru.
“Tetapi prinsipnya kita sudah duduk satu meja dengan teman kita (Kejaksaan) tetapi tetap ditolak juga. Seperti kasus di Riau yang lalu sehingga kita buatkan SP3,” kata dia.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menghentikan penyidikan kasus luapan Lumpur di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Polda Jatim beralasan bahwa kasus Lapindo kurang bukti apabila diseret ke tindak pidana.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya