News
Senin, 27 November 2023 - 11:52 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Status Tersangka Firli Bahuri

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di pelataran Kantor Panglima TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/ Risky Syukur)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo. 

Dia menyampaikan bahwa saat ini proses penegakan hukum untuk Firli tengah berjalan dan dalam proses praperadilan. 

Advertisement

Kepolisian, ujarnya, mempersiapkan diri untuk praperadilan itu. Listyo menyampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. 

Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Listyo juga mengaku tidak terlalu menyoroti langkah yang diambil oleh Firli. Sebab, langkah tersebut merupakan hak bagi setiap para tersangka. 

Advertisement

Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Listyo juga mengaku tidak terlalu menyoroti langkah yang diambil oleh Firli. Sebab, langkah tersebut merupakan hak bagi setiap para tersangka. 

Mantan Kabareskrim itu juga mengimbau pada jajaran kepolisian agar bisa mempertanggungjawabkan semua proses penyidikan nantinya. 

“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” kata Sigit di Grand Sahid, di Jakarta, Senin (27/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Advertisement

Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. 

Adapun, penetapan tersangka Firli diumumkan pada Rabu (22/11/2023) setelah melaksanakan gelar perkara, di ruang direktorat Bareskrim Polri. 

Advertisement

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Di sisi lain, Pandawa Nusantara mendukung upaya Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan. Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar menuding penetapan tersangka itu terkesan politis dan tersirat ada agenda pengamanan politik 2024.

Terlepas dari dugaan itu, DPP Pandawa Nusantara mendukung langkah Firli Bahuri dalam mencari keadilan lewat gugatan praperadilan.

Advertisement

“Praperadilan merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia yang secara inheren melekat untuk menjaga harkat dan martabat manusia,” kata dia.

DPP Pandawa Nusantara, lanjut Faisal, mendorong hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan menangani perkara Firli Bahuri untuk bisa terbebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas semu.

“Publik berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar sebagai instrumen peradilan yang jujur, fair dan mengedepankan praduga tidak bersalah,”  harapnya.

Di satu sisi, DPP Pandawa Nusantara meminta kepada KPK tetap kuat, solid dan tidak kendor dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara tentang Status Tersangka Firli Bahuri”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif