SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Saat ini proses perundingan terkait kasus ini sedang digenjarkan. “Ada, lihat saja perkembangannya,” ujar Kapolri, Jendral Timur Pradopo, terkait kemungkinan mencabut gugatan Korlantas ke KPK.

Pernyataan ini diungkapkan Kapolri seusai upacara serah terima jabatan Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Rabu (31/10/2012).
Menurut Timur, semua urusan gugatan masih bisa dibicarakan. Solusi terbaik dari berbagai hal yang dipermasalahkan Korlantas diyakini bisa dicapai.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata,” tegasnya.

Soal pelimpahan berkas kasus Simulator SIM, Timur menegaskan proses administrasi sudah selesai. Untuk masalah penahanan, dia menyerahkannya pada ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi hasil koordinasi antara KPK dan Polri sudah menghasilkan langkah-langkah, baik secara administratif maupun siapa pun yang menangani,” jelasnya.

Korlantas Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu.

Dalam gugatan perdata yang dilayangkan September lalu, Korlantas menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar. Korlantas berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannyadengan kasus agar segera dikembalikan.

Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Presiden SBY berpidato pada 8 Oktober yang isinya menegaskan bahwa kasus Simulator SIM ditangani KPK, bukan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya